Teroris Tewaskan 51 Jamaah Muslim di Masjid Selandia Baru Hadapi Vonis

 Teroris Tewaskan 51 Jamaah Muslim di Masjid Selandia Baru Hadapi Vonis

Teroris Tewaskan 51 Jamaah Muslim di Masjid Selandia Baru Hadapi Vonis

HIDAYATUNA.COM – Teroris asal Australia yang menewaskan 51 jamaah Muslim di sebuah masjid Selandia Baru tahun lalu, dalam tragedi pembantaian yang memantik reaksi global untuk mengkampanyekan memberantas Islamofobia, akhirnya akan menjalani proses persidangan atas tindakan teror yang dilakukannya.

Sebelumnya pelaku teror dikabarkan telah tiba di Christchurch pada hari Minggu sore, menjelang sidang hukumannya, yang dibuka Senin (24/6/20) ini.

Dilansir dari Daily Times, pria yang diketahui bernama Brenton Tarrant tersebut turun dari pesawat angkatan udara Selandia Baru di Bandara Christchurch pada Minggu sore, mengenakan rompi pelindung dan helm dan dikawal oleh petugas bersenjata, sebelum menaiki bagian belakang van putih.

Ia mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris.

Tarrant dipindahkan ke Christchurch, kota tempat penembakan terjadi, dari Penjara Auckland di Paremoremo.

Pengadilan di Christchurch akan memulai sidang hukuman pada Senin (24/6/20) ini, di mana orang yang selamat dari serangan itu dan anggota keluarga dari mereka yang terbunuh akan menyampaikan pernyataan dampak korban.

Tarrant adalah warga negara Australia. Menurut juru bicara kepolisian Tarrant menghadapi tuntutan hukuman pembunuhan yang akan membuatnya menjalani hukuman wajib seumur hidup di penjara.

Seorang juru bicara polisi menolak mengomentari gerakan Tarrant, merujuk Departemen Pemasyarakatan negara itu. Seorang juru bicara di sana menolak berkomentar, dengan alasan “kepentingan keselamatan publik dan keamanan operasional”.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *