Ternyata Haji Ada 3 Jenis, Apa Saja Itu?
HIDAYATUNA.COM – Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Kita akan membahas banyak macam secara rinci dan dalam istilah sederhana untuk membantu orang memahami apa perbedaannya. Islam mengenal tiga jenis haji yaitu Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu‘. Hal ini berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan haji dan umrah.
Haji Ifrad
Kata ‘ ifrad ‘ berarti memilih sesuatu atau memisahkan sesuatu menjadi masing-masing. Haji Ifrad, dalam hal ini mengacu pada seseorang yang baru melakukan haji tetapi tidak umrah. Atau bisa juga melaksanakan haji dahulu, kemudian melakukan umrah setelah selesai berhaji. Orang yang melaksanakan Haji Ifrad tidak diwajibkan membayar dam (denda).
Dam merupakan amalan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang melakukan ibadah haji atau umrah akibat sebab-sebab tertentu, baik sebagai konsekuensi dari suatu ketentuan tata cara beribadah haji yang dipilih oleh jemaah (tamattu’ dan qirān) atau akibat suatu pelanggaran yang dilakukannya karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau justru mengerjakan sesuatu yang diharamkan dalam ibadah haji dan umrah.
Haji Qiran
Kata ‘ Qiran ‘ berarti gabungan dari dua hal. Dalam konteks ini seorang menggabungkan niat haji dan umrah. Mereka diharuskan membayar dam (denda).
Haji qiran dapat dipilih apabila karena sesuatu hal, seorang jemaah tidak dapat melaksanakan umrah, baik sebelum maupun sesudah haji, termasuk jemaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.
Pelaksanaan Haji Qiran pertama dengan berihram untuk umrah dan berihram untuk haji, sebelum memulai tawaf. Kemudian saat memasuki kota Mekah jemaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekah), lalu kemudian salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul). Tetap masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah.
Haji Tamattu‘
Kata Tamattu‘ berrarti menikmati sesuatu. Tampaknya konotasi ini tidak ada hubungannya dengan haji. Namun, itu sebenarnya mengacu pada hak istimewa seseorang yang melaksanakan ibadah umrah dan haji dalam satu kali perjalanan, sehingga menghindari beban melakukan dua perjalanan terpisah untuk haji dan umrah, atau memanfaatkan celah waktu antara keduanya.
Saat mengerjakan ibadah haji tamattu’, jemaah haji mengerjakan umrah pada bulan haji terlebih dulu, baru kemudian mengerjakan haji. Dengan cara ini jemaah wajib membayar dam.
Pelaksanaan haji Tamattu’, yakni jemaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (bulan Syawwal, Zulqaidah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah).
Kemudian jemaah dari macam-macam haji seperti Tamattu’ menyelesaikan rangkaian umrah dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah, kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.
Setelah tahallul, jemaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Makkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna.
Bagi yang melaksanakan macam-macam haji seperti Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan qurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah).