Terbitkan Ulang Kartun Nabi Muhammad, Charlie Hebdo Dikecam Keras

 Terbitkan Ulang Kartun Nabi Muhammad, Charlie Hebdo Dikecam Keras

Terbitkan Ulang Kartun Nabi Muhammad, Charlie Hebdo Dikecam Keras

HIDAYATUNA.COM – Al-Azhar, Kairo mengecam keras majalah Charlie Hebdo karena menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad dalam majalah Prancis tersebut pada edisi Rabu (2/9/20).

Dilansir dari Arab News, Observatorium Al-Azhar untuk memerangi Ekstremisme mendesak komunitas internasional untuk “mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran terhadap kesucian dan simbol Muslim”.

Al-Azhar melihat penerbitan ulang kartun tersebut memperkuat pidato kebencian dan merupakan provokasi terhadap hampir 2 miliar Muslim di dunia, dan merusak hubungan antaragama dan kehidupan berdampingan antar masyarakat beragama dan kepercayaan yang berbeda.

Sebelumnya kartun Nabi yang diterbitkan Charlie Hebdo itu telah memicu aksi kekerasan teror di Paris pada tahun 2015 lalu. Insiden penyerangan itu menewaskan 17 orang selama tiga hari. Dari korban tersebut, 12 orang tewas.

Charlie Hebdo memang dikenal karena mendorong batas-batas norma sosial di Prancis atas nama kebebasan berekspresi. Hampir tidak ada topik yang dianggap tidak tersentuh oleh para kartunis.

Para penyerang, yang disebut sekelompok radikal yang terkait dengan kelompok Alqaidah di Jazirah Arab (AQAP), menganggap kartun tersebut sebagai penghujatan (penistaan). Karena itulah, mereka dikatakan berupaya melakukan pembalasan secara brutal.

Sebanyak 14 orang dituduh berperan dalam mendapatkan senjata dan mendukung kebutuhan logistik bagi para penyerang. Mereka didakwa dalam persidangan terorisme. Sedangkan tiga orang lainnya akan diadili secara in absentia, karena mereka diyakini telah melarikan diri ke Suriah dan Irak dan diperkirakan telah tewas.

Dakwaan yang ditujukan kepada mereka termasuk kepemilikan senjata secara ilegal dan memberikan dukungan logistik. Jaksa penuntut menekankan pentingnya mengadili para kaki tangan tersebut serta orang-orang yang mengangkat senjata dan melakukan penembakan di kantor majalah tersebut. Para terdakwa yang masih hidup menghadapi hukuman antara 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *