Tembakau Disamakan Dengan Narkoba, PBNU Minta RUU Kesehatan Direvisi
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon serius terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang baru yang dinilai penuh kontroversial.
Menurut PBNU, ada bunyi klausul yang tidak bisa dibenarkan terkait menyamakan tembakau dengan narkoba dan alkohol.
“RUU ini kontroversial karena ada satu bagian yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi dilansir dari Republika, Senin (8/5/2023).
Untuk itu, PBNU meminta agar RUU Kesehatan tersebut harus direvisi. Menurutnya, menyamakan olahan tembakau dengan narkotika tidak bisa dibenarkan.
Kaitannya dengan itu, para kiai telah membahasnya dalam Bahtsul Masail kiai dan bu nyai se-Indonesia yang digelar pada 6 Mei 2023 lalu di Ponpes Al-Muhajirin, Jawa Barat.
Terdapat lima poin rekomendasi. Salah satu isinya adalah meminta pemerintah mengubah beberapa klausul dalam RUU tersebut.
“Sebab, jika dibiarkan, maka RUU itu berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam industri pertembakauan,” ungkap Mahbub.
Hasil rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Panja DPR RI dan Kemenkes agar menjadi pertimbangan sebelum mengesahkan undang-undang tersebut.
“Kita berikan secara langsung kepada dua pihak itu agar masukan para kiai yang hadir dalam Bahtsul Masail ini bisa dipertimbangkan,” tandasnya. []