Tegas, Guru Besar UIN Bantah Ada Jejak Khilafah di Nusantara
HIDAYATUNA.COM – Guru besar Ilmu Sejarah Universitas Islam Negeri yang juga mantan rektor (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra menyebut bahwa di Nusantara tidak ada jejak khilafah seperti yang dinarasikan oleh kelompok Hizbut Tahrir.
Ia menyebut bahwa film Jejak Khilafah di Nusantara yang digarap oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tersebut adalah upaya pembuatan sejarah yang dipaksakan
“Kalau ilmu sejarah itu kita tidak boleh membikin-bikin fakta. Fakta yang gak ada dibikin sendiri, misal ada khilafah bagian dari Indonesia, bagian dari kerajaan Demak, bagian dari kerajaan Mataram, kerajaan Aceh itu bagian dari khilafah utsmaniyah atau khilafah abbasiyah. Nggak betul itu,” tuturnya dalam webinar bertemakan “Relasi Agama dan Negara : Fiqih Siyasah dan Siasat Politik”, Jumat (21/8/2020).
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 1998-2006 itu mengatakan, bahwa Jejak Khilafah di Nusantara karya HTI adalah upaya memanipulasi sejarah yang dibuat seromantis mungkin untuk mengelabuhi masyarakat yang tidak paham sejarah Islam
“Mana ada jejak khilafah dengan Indonesia. Abbasiyah itu bukan khilafah, Abbasiyah itu dinasti. Umayyah juga dinasti, Ottoman juga dinasti. Ini terjadi manipulasi fakta dan diromantiskan saja,” bantahnya.
Selain itu, cendekiawan muslim Indonesia tersebut menyampaikan bahwa kelompok pengusung khilafah itu akan terus membangun narasi bahwa Khilafah adalah solusi dari segala solusi persoalan dunia.
Covid-19 Selesai dengan Khilafah ?
Bahkan untuk urusan Covid-19 saja, ia menyebut bahwa kelompok pengusung Khilafah akan menyatakan jika solusi terbaik adalah ketika sistem pemerintahan di Indonesia diubah menjadi Khilafah.
“Seolah-olah yang bisa menyelesaikan adalah Khilafah. Semua selesai dengan syariat khilafah, seolah Covid-19 bisa selesai kalau Negara Indonesia diubah jadi Khilafah. Saya bilang ini menyesatkan,” tegasnya.
Ia pun mensarankan agar pemerintah lebih tegas menyikapi narasi propaganda seperti ini. Apalagi Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Ormas yang bisa membentengi Indonesia dari gerakan yang merongrong Pancasila.
“Kalau ada yang memprovokasi menolak NKRI dan hukum-hukum di Indonesia, maka harus ditindak tegas orang-orang kayak begitu. Kan UU Ormas sudah ada. Bagaimana membangun PP untuk bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.