Tayamum

 Tayamum

Kiyai-kiyai NU pada umumnya menyatakan tayammum di pesawat terbang itu tidak sah, karena tidak ada “turaab” (tanah) sebagaimana disyaratkan madzhab Syafi’i, sedangkan kursi pesawat juga tidak termasuk yang dimaksud “maa ‘alaa wajhil ardli” (benda-benda diatas bumi) menurut Maliki ataupun “maa min jinsil alrdli” (benda-benda dari bumi) yang dimaksud Hanafi. 

Sebagian pembela praktek ini berargumen bahwa mereka bermaksud mengambil guna “ghubaar” (debu) dari kursi pesawat. Tapi, “Kursi pesawat itu sudah tidak ada ghubaarnya”, kata Kiyai Yusuf Muhammad rahimahullah, “wong sudah dibersihkan pakai vacuum cleaner kok! Yang masih ada kemungkinan ditempeli ghubaar ya pramugarinya…”

Cuma, bagaimana nasib pramugarinya kalau dipakai tayammum orang satu pesawat?

Sumberhttp://alama-alaudin.blogspot.com/2012/01/kumpulan-humor-ala-group-hoki-humor.html

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *