Tax Amnesti Dalam Islam
Tax amnesti dalam Bahasa Indonesia disebut pengampunan pajak, adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Teori tax amnesti pun sebenarnya telah lama ada dalam Islam seperti firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 48 berbunyi:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)
Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.
Tujuan Umum Tax Amnesty
Di dunia, ada beberapa negara yang pernah menerapkan tax amnesty selain Indonesia di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Tax Amnesty dilakukan untuk menarik “uang” dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Dengan tersimpannya “uang” di negara-negara bebas pajak tersebut, hilang pula potensi penerimaan negara dari pajak. Oleh karena itu, untuk menarik hati para wajib pajak, pemerintah menerapkan program tax amnesty dengan harapan para wajib pajak yang menyimpang “uang” mereka di luar negeri dapat mengalihkan simpanannya ke dalam negeri. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak dapat meningkat dan dapat berkontribusi secara siginfikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.
Kebijakan Tax Amnesti
Kebijakan pengampunan pajak di Indonesia menurut hukum Islam merupakan hal yang diperbolehkan. Namun proses pengampunan tersebut juga diikuti dengan sejumlah tebusan sebagai ganti dari kesalahan yang telah diperbuatnya. Selain itu, tebusan tersebut bukan hanya memiliki tujuan dari maslahah yang bersifat personal saja, tapi juga maslahah yang bersifat publik. Ketentuan ini pula telah terwujudkan dalam amnesti pajak 2016 dimana uang tebusan beserta harta-harta yang dialihkan di alokasikan untuk investasi di sektor publik dengan batas minimal waktu paling singkat yakni selama tiga tahun. Sebagaimana kaidah ushul fiqh mengatakan:
مَالاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya: “Segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban selain harus dengannya. Maka sesuatu itu pun wajib hukumnya.”
Oleh karena itu pajak itu tidak boleh dipungut dengan cara kekuasaan semata.melainkan karena adanya kewajiban kaum muslimin yang dipikulkan kepada negara seperti rasa aman, pengobatan, pendidikan dan lain sebagainya.
Perbedaan yang paling mencolok adalah terletak pada subjek dan objek amnesti. Subjek amnesti dalam Islam adalah orang-orang yang tidak mampu membayar pungutan dan orang orang yang telah memiliki beban pungutan lainnya, sementara subjek amnesti pajak di Indonesia diperuntukkan semua Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat amnesti pajak dengan cara mendeklarasikan hartanya dan membayar uang tebusan. Dari segi objeknnya, amnesti Islam bergantung pada jenis pungutan yang dibebankan. Jika objek tersebut mendapatkan amnesti, maka ia pun terbebas dari pungutan. Sementara di dalam amnesti pajak di Indonesia waktu pembayaran dan jumlah harta yang dideklarasikan ikut mempenbgaruhi besaran uang tebusan yang harus dibayarkan.
Maka dapat disimpulkan bahwa para ulama dan ekonomi Islam membolehkan pajak karena adanya kondisi tertentu dan juga syarat tertentu mislanya harus adil, merata, tidak membebani rakyat, dan lain-lain.
Sumber :
- Lajnah Bahtsu Masa’il Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jatim. Hasil Keputusan Bahtsul Masail II.
- Buku Pengampunan Pajak Sebagai Insentif Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Investasi di Indonesia Karya Zainal Muttaqin
Buku Panduan Praktis Amnesty Pajak Indonesia Karya Suharno