Tanggapan PBNU Soal Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Aman Covid

 Tanggapan PBNU Soal Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Aman Covid


HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Tanggapi surat edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 perihal kewajiban rumah ibadah harus punya surat keterangan aman dari Covid-19, Ketua Pengurus Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas angkat suara.

Robikin Emhas ingin agar tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap rumah ibadah. Menurut dia, kewajiban rumah ibadah harus memiliki surat aman corona bisa menimbulkan sikap diskriminatif.

Pasalnya, di saat bersamaan sejumlah tempat publik seperti mall, plaza dan sejenisnya tidak diberlakukan demikian. Sebaliknya rumah ibadah diminta memberlakukannya.

“Kalau di bidang ekonomi, katakan saja di pasar, mal, plaza, industri dan sejenisnya tidak diperlukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin, maka seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah. Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara,” ujar Robikin kepada wartawan baru baru ini dikutip Senin (8/6/2020).

Soal kasus penerapan era normal baru atau new normal, ia meminta agar semuanya tetap mengedepankan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan. Termasuk dalam hal mengambil kebijakan.

“Oleh karena itu, dengan tetap memperhatikan kondisi aktual pandemi di daerah masing-masing, secara epidemologi the new normal memungkinkan diterapkan untuk bidang ekonomi,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, maka bidang-bidang yang lain juga harus mendapat perlakuan sama atau equal treatment, termasuk di bidang kegamaan semisal fungsionalisai tempat peribadatan.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *