Tanggapan Muhammadiyah ke KPI Soal Larangan Penceramah Organisasi Terlarang
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti memberi respon terhadap kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait larangan dai yang berlatar belakang organisasi radikal.
Mu’ti menjelaskan ceramah di media massa setidaknya perlu memenuhi dunia persyaratan. Pertama adalah mencerahkan dan kedua ialah menghibur atau menyenangkan.
Dia mengingatkan ceramah agama di lembaga penyiaran itu menjadi tontonan dan tuntutan.
Dalam hal ini, menurut Mu’ti, langkah yang dilakukan oleh KPI sudah tepat. “Ceramah agama harus disampaikan dengan sebaik-baiknya sehingga jamaah dapat memahami agama dengan baik,” kata Mu’ti dilansir dari Republika, Jumat (25/03/2022).
Dalam konteks negara, ceramah agama seharusnya membuat jamaah dan masyarakat semakin mencintai sesama, bangsa, dan negaranya.
Karena itu, menurutnya lembaga penyiaran termasuk juga rumah produksi perlu lebih selektif dalam menghadirkan penceramah dan ustadz.
“Termasuk narasumber yang menguasai ajaran agama yang mendalam, menyampaikan dengan menarik, dan menginspirasi jamaah untuk menjadi muslim yang taat dan warga negara yang baik,” pungkasnya.