Tahajud Sebelum Tidur, Apakah Boleh?

 Tahajud Sebelum Tidur, Apakah Boleh?

Tahajud Sebelum Tidur, Apakah Boleh? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Bolehkah umat Islam menunaikan salat tahajud sebelum tidur? Bagaimana hukumnya, apakah sah? Simak penjelasan berikut ini.

Terkait dengan persoalan bolehkah salat tahajud sebelum tidur, terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun yang perlu dipahami sebelumnya adalah jika yang dimaksud tidak atau belum tidur akibat dari insomnia, maka hal tersebut tidak dapat dihukumi apa-apa.

Karena insomnia sendiri merupakan penyakit gangguan tidur. Sedangkan perkara yang dapat dijatuhi hukum adalah perkara yang dilakukan secara sadar.

Salat tahajud sendiri merupakan ibadah sunnah yang ditunaikan ketika malam hari setelah terbangun dari tidur meski waktu tidur hanya sebentar.

Berdasarkan pada pendapat yang mu’tamad, jika menunaikan salat sunnah di malam hari tanpa didahului dengan tidur terlebih dahulu, maka salat tersebut tidak dinamakan salat tahajud.

Menurut kalangan Syafi’iyah, tidak diperbolehkan melaksanakan salat tahajud sebelum tidur.

Imam Romli menjelaskan dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj yang artinya sebagai berikut:

“Shalat Tahajjud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala (dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu(QS. Al-Isra’ ; 79)) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat Tahajjud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”

(Syihabuddin Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Beirut-Dar al-fikr, 1404 H., hal. 131 juz 2.)

Sedangkan menurut Mazhab Malikiyyah terdapat tiga perbedaan pendapat yakni sebagai berikut:

Pendapat yang dipilih atau al-muhtar, tahajud merupakan salat sunnah malam yang ditunaikan setelah tidur

Tahajud merupakan salat setelah salat Isya’ yang dilakukan baik sebelum ataupun setelah tidur

Tahajud adalah tidur dan salat setelah tidur

Dalam Mazhab Syafi’iyah, tidur yang dimaksud adalah tidur yang dilakukan setelah memasuki waktu salat Isya’.

Sementara tidur sebelum masuk waktu Isya’ belum dianggap cukup menurut Ibnu Qosim dan Imam Romli. Namu hal tersebut sudah dianggap cukup oleh Imam Ibnu Hajar dalam Syarah Irsyad.

Bagi kalangan yang berhati-hati, mereka akan tidur walaupun hanya sebentar, jika hendak menunaikan salat tahajud. Wallahua’lam bisshawab.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *