HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Merebaknya kasus Covid-19 membuat Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur di rumah. Lantas bagaimana jika tidak melaksanakan shalat Jumat selama 3 kali berturut-turut?. Menyikapi persoalan ini Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh merinci bahwa ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan […]Read More
Tags : tinggalkan shalat jumat
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah