HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Dalam hukum fikih, mengenai bagian waris untuk saudari (perempuan) dari saudaranya telah diatur sedemikian adil. Dengan begitu, harapannya tidak ada lagi keributan mengenai hukum waris ini. Berikut bagian waris yang diperuntukkan bagi saudari. Seorang penanya mengajukan pertanyaannya kepada penulis. Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Mengenai bagian waris saudari pewaris, baik itu sekandung atau seibu. […]Read More
Tags : saudari perempuan
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah