HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kelompok atau perorangan yang mengkampanyekan LGBT adalah tindakan melawan Hukum. Mereka bisa diproses pidana berdasarkah UU Perkawinan dan KUHP dengan delik mengajak dan menghasut orang untuk melawan UU. Baru-baru ini Deddy Corbuzier mendapat kecaman setelah mengundang pasangan LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual & Transgender) di dalam podcast Youtubenya. […]Read More
Tags : podcast close the door
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah