HIDAYATUNA.COM – Perzinahan dan kumpul kebo menjadi delik aduan lagi di RKUHP. Kelihatan bahwa tarik menariknya sangat alot. Tidak mudah mengubah nalar hukum warisan Belanda yang sudah puluhan tahun dipakai. Bila memakai nalar hukum asli Indonesia, perzinahan dan kumpul kebo harusnya menjadi pidana umum seperti diusulkan dalam RKUHP versi sebelumnya. Di masa lalu, yang melakukan […]Read More
Tags : PKUHP
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah