HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Kaidah fiqh mengatakan: hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Keputusan pemerintah itu menghilangkan perbedaan pendapat. Jadi, mau pakai hisab atau ru’yat, perdebatan selesai setelah Pemerintah mengambil keputusan lewat sidang Itsbat. Siapapun Menteri Agama-nya, mau dari ormas manapun, semuanya harus patuh pada keputusan sidang Itsbat. Buat apa ada sidang itsbat kalau ormas mementingkan egonya sendiri? Ini […]Read More
Tags : perbedaan sidang isbat
TERBARU

Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah