HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Seorang pria dan wanita Arab Saudi dipenjara menyusul tuduhan kepemilikan narkoba dengan maksud untuk mempromosikan narkoba. Hal ini diungkapkan seorang sumber resmi di Kejaksaan di negara tersebut sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Rabu (16/8/2023). Diumumkan bahwa Penuntutan Narkoba telah menyelesaikan penyelidikan dengan menuduh warga negara pria dan wanita dengan maksud mempromosikan narkoba. Dari […]Read More
Tags : pelanggaran hukum
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah