HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan hal tersebut. “Ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. […]Read More
Tags : Lembaga hala
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah