HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj tanggapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 30 Tahun 2021. Dimana dalam Permendikbud tersebut memuat tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kiai Said menyoroti terdapat frasa “tanpa persetujuan korban” yang dianggap […]Read More
Tags : kiai said permendikbud
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah