Tags : Kawin kontrak

Fatwa MUI: Kawin Kontrak Banyak Madharatnya

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan, diperlukan kerjasama semua pihak untuk memberikan tausiyah (nasehat atau penyadaran) kepada masyarakat  akan bahaya (madharat) dari kawin kontrak (nikah mut’ah). Ia mengatakan tidak hanya peran dari para tokoh agama, namun keterlibatan semua unsur yang mempunyai tugas dan wewenang untuk berbuat bersama-sama dan […]Read More