HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Keluarga petugas haji yang meninggal di Arab saat menjalankan tugas di Makkah menerima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 182.500.000. Jumlah ini terdiri atas Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp118.000.000 dan Manfaat Beasiswa senilai Rp64.500.000 untuk biaya pendidikan hingga jenjang sarjana bagi anak almarhum. Penyerahan klaim JKK ini diberikan […]Read More
Tags : jaminan
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah