HIDAYATUNA.COM – Ijmak adalah kesepakatan (konsensus) seluruh ulama dalam satu masa. Dalam ushul mazhab Syafi’i, Ijmak menjadi sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadis sehingga posisinya sangat urgen. Bukan sekadar penafsiran biasa yang mudah diabaikan atas nama beda pendapat atau beda penafsiran. Sebagian ulama yang merangkum ijmak-ijmak para ulama adalah Syaikh Ibnu Hazm (384-456 H) […]Read More
Tags : ijmak
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah