HIDAYATUNA.COM – Kaum wanita pada masa lampau tidak diperkenankan memegang jabatan, namun tokoh Muslim Ibnu Hazm Az Zhahiri Al Andalusi kemudian membolehkannya. Ibnu Hazm disebut sebagai imam yang menghormati keberadaan wanita. Dalam bukunya, Thuq Al-Hamamah (The Ring of the Dove) dilansir dari Republika.co.id, Ibnu Hazm membuat pernyataan yang cukup fenomenal: “لقد شاهدت النساء، وعلمت من […]Read More
Tags : hukum perempuan pegang jabatan
TERBARU

Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah