HIDAYATUNA.COM – Barang haram seperti minuman alkohol yang digadang-gadang menjadi sponsor acara balapan Formula E menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada ulama yang membolehkan, tetapi jika dibolehkan bagaimana hukum hasil pemasukan dari sponsor barang haram tersebut? Di antara pendapat ulama yang membolehkan disampaikan oleh Lajnah Darul Ifta. Dalam salah satu fatwanya mengatakan, bahwa hal itu […]Read More
Tags : hukum pemasukan alkohol
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah