HIDAYATUNA.COM – Menghadiri undangan pernikahan merupakan sebuah hak yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim. Akan tetapi, adanya kondisi tertentu membuat seseorang tidak dapat menghadiri undangan sehingga meminta orang lain untuk mewakilkannya. Lalu, bagaimanakah hukum mewakilkan menghadiri pernikahan tersebut dalam Islam? Ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mayoritas sepakat mengatakan bahwa menghadiri undangan ukumnya wajib. […]Read More
Tags : hukum mewakilkan undangan pernikahan
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah