HIDAYATUNA.COM – Ahli fikih berbeda pendapat mengenai urusan merusak barang pinjaman wajibkah menggantinya atau tidak. Menurut Mazhab Syafiiyah, Ahmad dan salah satu riwayat imam Malik berpendapat bahwa barang pinjaman itu ditanggung oleh orang yang meminjam. Baik barang tersebut rusak sebab penyakit alamiah, atau akibat kelalaian peminjam atau bukan karena lalai. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam […]Read More
Tags : hukum merusak barang pinjaman
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah