HIDAYATUNA.COM – Ustaz Dr Oni Syahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawab hukum mendapatkan pekerjaan menggunakan ‘orang dalam’. Dia mengatakan jika bantuan itu berupa teknis, seperti informasi yang disampaikan kepada calon peserta boleh-boleh saja. Jika bantuan ‘orang dalam’ itu adalah memberikan uang sogokan kepada oknum agar lulus atau nepotisme, hal itu tidak […]Read More
Tags : hukum masuk kerja dengan bantuan orang dalam
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah