HIDAYATUNA.COM – Sebagaimana kita tahu, ibadah kurban hanya disyariatkan untuk orang-orang Muslim, adapun non-Muslim tidak disyariatkan. Jika non-Muslim melakukan kurban maka hal itu tidak sah karena tidak dianjurkan. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, dilansir dari Bincangsyariah.co.id disebutkan bahwa; الشرط الاول الاسلام فلا تجب على الكافر ولا تسن له لانها قربة والكافر ليس من اهل القرب […]Read More
Tags : hukum iuran kurban
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah