HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Dalam mazhab Syafi’i, air dalam wadah harus diketahui jumlahnya sebab hukumnya berbeda. Air yang jumlahnya di bawah 2 qullah bila terkena najis maka akan langsung menjadi najis semua. Meskipun airnya tidak mengalami perubahan warna, bau dan rasa. Adapun jika lebih dari 2 qullah maka tidak menjadi najis bila terkena najis, kecuali bila […]Read More
Tags : batas air
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah