Syekh Dr. Mustafa Syalabi Tentang Berbagai Model Muamalah Modern

 Syekh Dr. Mustafa Syalabi Tentang Berbagai Model Muamalah Modern

Model Muamalah Modern (Ilust/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Syekh Dr. Muhammad Mustafa Syalabi, salah seorang pakar Ushul dari Al Azhar yang berusaha menyeimbangkan antara tsawabit dan mutaghayyirat, tsabat dan murunah, ashalah dan tajdid. Disertasi doktornya yang berjudul Ta’lil Ahkam telah menjadi buku wajib dalam mengkaji ‘illah, hikmah dan mashlahah dalam berbagai seminar dan kajian ilmiah.

Menarik untuk melihat pandangan beliau tentang bagaimana seharusnya menyikapi dan menilai berbagai model akad atau transaksi modern yang potensial menimbulkan perbedaan pendapat.

Hal ini bisa dilihat dalam buku beliau yang berjudul al-Fiqh al-Islamiy baina al-Mitsaliyyah wa al-Waqi’iyyah. Kesimpulannya lebih kurang sebagai berikut, bagaimana kita menyikapi berbagai bentuk muamalah modern yang tidak disinggung dalam kitab-kitab ulama kita terdahulu?

Apakah kita akan terus berusaha mencari dalam kitab-kitab tersebut untuk menemukan sesuatu yang mirip, lalu kita lakukan pendekatan qiyas? Atau kita akan mencari solusinya dalam pendapat para fuqaha yang hidup di masa yang berbeda dengan masa kita?

Inilah yang dilakukan banyak ahli fiqih sekarang. Mereka terbagi menjadi dua kelompok. Ada yang melarang/mengharamkan (berbagai model muamalah baru tersebut) karena mengandung hal-hal yang oleh sebabnya para ulama terdahulu mengharamkan berbagai bentuk muamalah seperti ada gharar (unsur penipuan), jahalah (ketidakjelasan) dan sebagainya.

***

Ada juga yang membolehkannya apa adanya dengan alasan ada muamalah yang mirip yang telah dibolehkan para ulama. Ada juga yang berusaha ‘memaksakannya’ untuk masuk dalam salah satu kaidah fiqih atau kaidah ushul yang ada.

Kami melihat bahwa kedua kelompok tersebut keliru. Kenapa? Karena berbagai bentuk muamalah baru tersebut lahir dari rahim undang-undang wadh’iy (buatan manusia) dan tumbuh berkembang di tanah yang tidak islami. Lalu diimpor kepada kita apa adanya. Ia mirip dengan kebiasaan atau adat non-islami yang bercampur antara manfaat dan mudharat.

Ia diciptakan untuk kepentingan mereka yang menciptakannya. Ketika dimasukkan ke negeri-negeri yang berpenduduk muslim, mereka sengaja mempromosikan model-model transaksi tersebut dengan menggunakan berbagai fatwa yang mereka comot sana-sini.

Menyikapi model-model muamalah baru ini hanya dengan merujuk pendapat para fuqaha, ini sama saja dengan membatasi syariat Allah pada pendapat mereka. Padahal syariat Allah itu sangat ‘subur’, tidak pernah mandul selama dunia ini terkembang. Maka setiap muncul persoalan baru, penyelesaiannya ada di dalam syariat Allah, dan para fuqaha dibebankan untuk mencarinya.

Cara yang benar dalam menyikapi model-model muamalah yang baru ini adalah dengan melakukan pengkajian ulang melalui ijtihad untuk membersihkannya dari segala yang bersifat mudharat. Setelah itu dilakukan proses adaptasi agar sesuai dengan nilai-nilai dasar yang menjadi acuan syariat di masa-masa awal Islam.

Rasulullah Saw sudah memberikan contoh untuk itu. Ada beberapa adat jahiliyah yang beliau pertahankan karena manfaatnya lebih dominan, dan ada yang beliau revisi karena mudharatnya yang lebih dominan.

***

Ada satu peristiwa yang terjadi setelah turunnya ayat yang mengharamkan riba. Hal ini dijelaskan dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Rasulullah Saw mengutus seorang laki-laki untuk memungut hasil pertanian Khaibar.

Ia datang menghadap Rasulullah sambil membawa korma janib (korma yang bagus). Rasulullah Saw bertanya, “Apakah seluruh korma Khaibar seperti ini?” Laki-laki itu menjawab, “(Tidak). Kami mengambil satu sha’ (cupak) dari kurma bagus ini ganti dari dua sha’ (dari korma yang kurang bagus), dan dua sha’ (dari yang bagus) ganti dari tiga sha’ (dari yang kurang bagus).”

Ini jelas riba. Karena jenis barangnya sama dan terjadi selisih jumlah (tafadhul). Tapi Rasulullah Saw memberikan solusi. Beliau bersabda: “Jangan lakukan itu. Jual dulu semuanya dengan dirham, lalu belilah korma yang bagus dengan dirham itu.”

Kenapa kita tidak jadikan hadits ini sebagai kaidah (dasar) untuk diterapkan ke berbagai bentuk muamalah ribawi yang datang ke negeri kita? Kita lakukan revisi (ta’dil) agar ia masuk ke dalam luasnya syariat Allah.

***

Ini jauh lebih baik daripada menolaknya sama sekali seperti yang dilakukan para mutazammit (kaku) yang selalu menolak setiap yang baru. Ini juga jauh lebih baik daripada menerimanya begitu saja dengan berbagai cara seperti yang dilakukan orang-orang yang menyebut diri mereka sebagai pembaharu dan berkemajuan?

Kalau kita bisa melakukan revisi, berarti masalah selesai. Kalau tidak, kita cari alternatif lain. Kalau tidak ada alternatif lain, kita tempuh cara yang lain yaitu melihat sejauh mana kebutuhan masyarakat kepada bentuk muamalah tersebut.

Kalau kebutuhan masyarakat sampai ke tahap dharurat atau mendesak, kita masukkan dalam pengecualian untuk dibolehkan sesuai dengan kadar (porsi) untuk menutupi dharurat atau kebutuhan tersebut. Tapi tidak boleh berlebihan, karena sesuatu yang dharurat ditakar sesuai dengan kadarnya.

(Disarankan untuk membaca buku tersebut secara utuh, ditambah dengan buku yang merupakan disertasi doktor beliau, untuk memahami gagasan dan pandangan beliau dalam melihat bagaimana menyikapi masalah muamalah modern dan relevansi fiqih untuk diterapkan sepanjang zaman).

اللهم زدنا علما وارزقنا فهما

Yendri Junaidi

Pengajar STIT Diniyah Putri Rahmah El Yunusiyah Padang Panjang. Pernah belajar di Al Azhar University, Cairo.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *