Sumpah; Makna dan Hukumnya
A. HUKUM ASAL BERSUMPAH
Terjadi sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum asal bersumpah yang dapat disimpulkan pendapat mereka berkisar antara makruh dan mubah (dibolehkan) Kemudian mereka bersepakat bahwa sebaiknya tidak terlalu sering bersumpah karena Alloh berfirman[5];
وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ
Jagalah sumpah-sumpah kalian… (QS. al-Maidah [5]: 89)
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: “Beberapa ahli tafsir menafsirkan ayat di atas ‘Janganlah terlalu sering bersumpah’. Lalu beliau rahimahullah menambahkan: “Tidak diragukan lagi bahwa hal ini (tidak terlalu sering bersumpah) adalah lebih utama dan lebih selamat serta lebih menjaga diri dari dosa.”
B. BEBERAPA HUKUM BERSUMPAH
Para ulama membedakan hukum bersumpah sesuai dengan kondisi dan keadaan yang terjadi, dan dalam hal ini mereka membagi menjadi lima hukum;
1. Sumpah yang wajib, apabila dimaksudkan dalam bersumpah untuk membela kebenaran atau mencegah kedzoliman. Sebagai contoh, seseorang yang sedang diadili karena dituduh mencuri, dan kita mengetahui orang tersebut tidak mencuri bahkan kita tahu bahwa barang yang ada padanya dia miliki dengan jual beli yang sah, maka sebagai saksi kita wajib bersumpah di hadapan hakim untuk membela kebenaran dan mencegah kedzoliman pada orang tersebut.
2. Sumpah yang sunnah, apabila bersumpah untuk melakukan perkara sunnah, semisal berkata: “Demi Alloh saya akan puasa sunnah Senin dan Kamis.”
3. Sumpah yang mubah, dan ini adalah asal hukum sumpah selama tidak terlalu sering bersumpah, sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang maksudnya adalah bersumpah untuk melakukan suatu perkara yang mubah, seperti seseorang yang mengatakan: “Demi Alloh saya akan makan roti.” dan semisalnya.
4. Sumpah yang haram, yaitu bersumpah untuk melakukan perbuatan haram atau meninggalkan perkara wajib, atau bersumpah tetapi berbohong. Sebagai contoh seseorang mengatakan: “Demi Alloh saya akan tinggalkan sholat wajib,” atau mengatakan: “Demi Alloh saya akan minum khomer.”Dan semisalnya.
5. Sumpah yang makruh, yaitu apabila bersumpah untukmelakukan perkara yang makruh, semisal seseorang mengatakan: “Demi Allah, saya akan begadang sam-pai larut malam.”