Sumbangan Non-Muslim untuk Bangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?
HIDAYATUNA.COM – Banyak non-Muslim yang gemar memberikan sumbangan kepada kaum Muslim untuk kepentingan umat. Contohnya membangun masjid, lalu bagaimana Islam memandang hal ini? Berikut penjelasan menurut hukum fikih.
Dikutip dari buku M Quraish Shihab Menjawab yang dilansir dari Republika, Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya berada di Makkah selama 13 tahun. Mereka berhubungan dagang atau jual beli dengan non-Muslim tanpa memandang kehalalan hasil usaha mereka.
Demikian juga di Madinah, menurut M Quraish Shihab, Nabi Muhammad, berinteraksi dengan orang-orang Yahudi atau Non-Islam. Dalam bentuk mengambil dan memberi serta saling menghadiahi tanpa mempertimbangkan keabsahan usaha mereka.
Padahal, orang-orang non-Muslim itu sangat populer sebagai orang-orang yang melakukan riba (yang diharamkan). Khususnya saat itu orang-orang Yahudi pada masa Nabi Saw.
Ulama-ulama keempat madzhab menetapkan bolehnya kaum Muslim bermuamalah dengan non-Muslim. Serta menerima hadiah mereka dan wasiat-wasiat mereka, termasuk dalam pembangunan atau pemakmuran masjid.
Menurut Quraish Shihab, hal ini karena kaidah-kaidah umum dalam Islam membenarkan segala bentuk transaksi dan akad-akad keuangan. Yakni antara kaum Muslim dengan selain mereka. Menurut dia, hal itu difatwakan oleh Mufti Mesir, almarhum Syekh Jad al-Haqq.
Kebolehan ini tentu selama tidak ada dampak negatif dari muamalah itu, baik dalam bentuk dugaan keras membenarkan atau merestui ajaran yang sesat maupun merugikan umat.