Sujud Tanpa Menempelkan Tujuh Anggota Tubuh, Bolehkah? Begini Penjelasannya

Coba Cara Ini Ketika Merasa Iman Mulai Melemah (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM – Di antara rukun dalam salat urutan ketujuh versi kitab Nihayat al-Zain adalah sujud dua kali di masing-masing raka’at. Artinya, jika seseorang mengerjakan salat tanpa sujud, maka salatnya tidak sah.
Kemudian agar sujud seseorang menjadi sempurna, ulama’ merumuskan beberapa syarat yang harus terpenuhi. Agar sujudnya sah yang berimbas kepada keabsahan salatnya. Dalam kitab Safinah al-Najah disebutkan bahwa syarat sujud ada tujuh:
1. Menempelkan Tujuh Anggota
Menempelkan tujuh anggota yaitu dahi, kedua telapak tangan, dua lutut, dan telapak jari kaki, meskipun hanya sebagian saja.
2. Kening terbuka
Ini artinya, jangan sampai dahi tertutup oleh apa pun kecuali ada alasan syar’i. Seperti karena tumbuhnya rambut di kening atau adanya luka sehingga butuh diperban dan ketika perban itu dilepas, maka akan menimbulkan bahaya.
Orang tersebut tidak perlu lagi mengulang salatnya asal ketika meletakkan perban tersebut dalam keadaan berwudhu.
3. Menekan Kepala
Ketika menempelkan dahi ke lantai tidak boleh mengawang, sekiranya ketika seseorang sujud pada kapas atau semisalnya. Maka kapas itu menjadi cekung, dan nampak ada bekas sujud pada kapas itu.
4. Bersujud kepada Allah
Keempat, tidak ada tujuan lain kecuali memang untuk sujud (memang benar-benar bertujuan untuk sujud kepada Allah).
5. Sujud di atas yang dapat Bergerak
Kelima, tidak sujud di atas sesuatu yang dapat bergerak ketika orang bergerak untuk sujud. Seperti sujud menggunakan lengan baju, karena ujung lengannya agak besar.
6. Kepala Lebih Rendah dari Pantat
Keenam, kepala harus lebih rendah daripada pantat, dan ketujuh harus disertai thuma’ninah (diam sejenak sekadar membaca subhanallah).
Syekh Nawawi al-Bantani memberikan kelonggaran bagi wanita yang sedang hamil. Bila ia kesulitan melakukan sujud dengan posisi pantat lebih tinggi dari kepala maka ia boleh melakukannya semampu yang ia bisa dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengulang salatnya.
Dari pemaparan di atas, jika seseorang yang sedang sujud tidak meletakkan sebagian anggota sujudnya tanpa ada alasan syar’i, maka salatnya tidak sah. Sebab orang tersebut telah mengurangi salah satu rukun salat, yaitu sujud dengan menempelkan tujuh anggota sujud.
Namun jika ada alasan yang menghalanginya untuk bisa sujud dengan tujuh anggota tersebut. Seperti karena sakit atau penyakit yang menyebabkannya tidak bisa sujud dengan meletakkan salah satu anggota sujudnya. Maka ia diperbolehkan untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di lantai.
Untuk jari-jari kaki boleh hanya menempelkan sebagian saja tidak ada keharusan menempelkannya secara keseluruhan. Artinya, ketika terdapat satu atau dua jari-jari kaki yang tidak menempel, maka sujudnya tetap dianggap benar atau sah. Begitu penjelasan dalam kitab Kasyifatus Saja karya Syaikh Nawawi al-Bantani.
Hikmah Ruku’ Dua Kali-Dua Kali dalam Setiap Raka’at
Dari rukun-rukun salat yang ada, sujud cenderung berbeda karena harus dilakukan sebanyak dua kali di masing-masing raka’at. Menurut mayoritas ulama Hanafiyyah sebagaimana dikutip Wahbah al-Zuhaili dan juga pendapat dari team penulis Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Menurutnya, pengulangan sujud (2 kali) dalam salat bersifat ta’abbudi (tidak bisa dirasioanlisasikan) sebagai perwujudan ujian atau cobaan. Ulama yang lain di antaranya Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam al-Bajuri ‘ala Ibni al-Qasim menjelaskan:
وإنما كرر السجود دون غيره من الأركان لما فيه من زيادة التواضع بوضع أشرف الأعضاء على مواطئ الأقدام، ولهذا كان أفضل من الركوع
Artinya, bahwa pengulangan sujud merupakan bahasan ta’aqquli (dapat dinalar dan dicari hikmahnya). Yaitu bahwa sujud merupakan puncak perendahan hati seorang hamba kepada penciptanya yang diisyaratkan lewat peletakan anggota tubuh paling terhormat (mulia) sejajar dengan telapak kaki. Oleh karena itulah kedudukan sujud lebih utama dibandingkan dengan ruku’.
ولما فيه من إرغام الشيطان وإذلاله حيث لم يسجد لأدم وأمر ابن أدم بالسجود فسجد مرتين. ولذلك ورد أنه إذا سجد العبد اعتزل الشيطان يبكي ويقول: يا ويلي، أمر ابن أدم بالسجود فسجد فله الجنة، وأمرت بالسجود فلم أسجد فلي النار.
Selain itu, ketika seorang hamba melakukan sujud dua kali, maka ia telah menghinakan Setan yang telah menentang Allah saat memerintahkannya untuk sujud kepada Nabi Adam. Lalu diperintahkanlah manusia untuk sujud dua kali. Karena itulah terdapat keterangan bahwa ketika seorang hamba bersujud, maka Setan akan beranjak pergi sambil menangis seraya berkata, “Celaka aku. Manusia telah diperintahkan sujud, lalu ia sujud, maka baginya surga. Sementara aku menolak, maka bagiku adalah neraka.”
Sujud Momen Kedekatan Hamba dengan Tuhannya
ولما فيه من شدة القرب بين العبد وربه كما ورد “أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد”.
Dan juga bahwa sujud adalah momen kedekatan antara hamba dengan Tuhannya. Sebagaimana sebuah riwayat mengatakan, “Sesuatu yang paling dapat mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya adalah pada saat ia sujud.”
Sementara Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris al-Bahuti dalam Kassyf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’ menjelaskan hikmah lain dari disyari’atkannya pengulangan sujud dua kali berikut:
وإنما شرع تكرار السجود في كل ركعة دون غيره لأن السجود أبلغ ما يكون في التواضع لأن المصلي لما ترقى في الخدمة بأن قام ثم ركع ثم سجد فقد أتى بغاية الخدمة، ثم أذن له في الجلوس في خدمة المعبود فسجد ثانياً شكراً على اختصاصه إياه بالخدمة وعلى استخلاصه من غواية الشيطان إلى عبادة الرحمن
Yaitu bahwa sujud merupakan puncak kerendahan hati manusia. Ketika seorang hamba mengabdikan dirinya, dengan cara berdiri lalu ruku’ kemudian sujud, maka ia telah sampai pada puncak pengabdian.
Di tengah-tengah pengabdiannya kepada Tuhan, ia diperkenankan duduk (duduk di antara dua sujud.pen). Kemudian sujud untuk kedua kalinya sebagai wujud syukur atas perlakuan spesial Tuhan untuk berkhidmah kepada-Nya dan karena telah diselamatkan dari kejahatan Setan.