Suami Tidak Boleh Melakukan Poligami Tanpa Izin Istri

 Suami Tidak Boleh Melakukan Poligami Tanpa Izin Istri

Inilah 10 Adab Suami Kepada Istri agar Pernikahan Semakin Harmonis (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Pernikahan merupakan hal yang sakral dalam hidup karena itulah, seorang suami atau istri tidak boleh mempermainkan pernikahan. Poligami misalnya, mengapa dianggap mempermainkan, bukankah hal itu juga ibadah untuk menghindari zina?

Pendapat ulama lain mengemukakan bahwa suami boleh melakukan poligami tanpa izin istri. Namun di sisi lain, hal itu akan melukai perasaan istri jika ia mengetahuinya secara diam-diam.

Hal ini dapat mengganggu keutuhan rumah tangga suami-istri dan tidak jarang istri kemudian meminta cerai kepada suaminya tersebut. Bagaimana kalau sudah demikian, apakah bukan sama saja dengan mempermainkan pernikahan?

Anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam di Mesir, Syekh Khalid Al-Jundi menekankan, suami tidak boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya. Syekh Al-Jundi juga menyatakan bahwa istri boleh meminta cerai kepada suaminya yang telah melakukan poligami secara diam-diam.

Lebih lanjut, Syekh Al-Jundi menjelaskan, seorang wali bisa membatasi apa yang dibolehkan, yang dalam hal ini ialah poligami. Akan tetapi ini tidak berarti melarang, tetapi mengatur agar hak yang dibolehkan ini tidak dapat dilakukan tanpa izin dari wali.

Menurutnya, poligami bukan sesuatu yang mengakar dalam Islam.

“Kalau asal-muasal poligami itu memang diciptakan Allah SWT. tentu Nabi Adam AS memiliki banyak wanita. Oleh karenanya, setiap Muslim wajib menyadari bahwa dalam Islam, poligami tanpa sebab itu tidak boleh,” terangnya.

“Poligami dalam pernikahan bukan untuk memuaskan sisi maskulinitas seorang pria atau hal lain yang berkaitan dengan nafsu. Justru untuk memecahkan masalah sosial yang ada,” tegasnya Syekh Al-Jundi.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *