Suami Malas Bekerja, Sahkah Istri Meminta Cerai?
HIDAYATUNA.COM – Suami di dalam rumah tangga berperan sebagai pencari nafkah utama. Seorang suami bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, yakni istri dan anak-anaknya.
Jika suami tidak mau bekerja maka ia berdosa karena tidak memberi hak keluarganya. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim, dari Abdullah bin Umar, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan.”
Atas dasar itulah seorang istri boleh menuntut cerai jika suaminya malas bekerja. Allah SWT. memang membenci perceraian, namun untuk kasus yang satu ini, Allah tidak membenci permintaan cerai seorang istri itu karena alasan yang kuat dan dibenarkan.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dan Imam Al-Tirmidzi, bahwa Nabi Saw bersabda;
أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة.
“Siapa pun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan, maka haram baginya wewangian surga.”
Permintaan cerai seorang istri karena suaminya malas bekerja ini dalam hukum fikih disebut sebagai khulu’ dan ini dibolehkan dalam Islam. Dikutip dari Bincangsyariah, Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni:
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها
“Jika seorang istri benci suaminya baik karena fisiknya, karakternya, agamanya, tuanya atau lemahnya, atau lainnya. Dan dia khawatir tidak bisa melaksanakan hak Allah dalam bentuk taat kepada suaminya, maka dia boleh minta cerai dengan memberi harta sebagai tebusan dirinya.”
Seorang suami hendaknya memenuhi hak-hak istri dengan melaksanakan kewajibannya, salah satunya bekerja untuk nafkah keluarganya. Apabila suami malas bekerja maka istri boleh mengajukan permintaan cerai.