Suami Istri Bersentuhan Kulit, Batalkah Wudhu?
Permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dibingungkan oleh sebagian orang. Dan kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Inilah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di negeri ini karena kebanyakan menganut madzhab Syafi’i yang berpendapat seperti ini.
Jika terjadi sentuhan langsung antara laki-laki dan perempuan apakah membatalkan wudhu ataukah tidak? maka ada tiga pendapat ulama.
Pendapat pertama, wudhu itu batal baik sentuhan tersebut diiringi dengan syahwat ataukah tidak. Ibnu Katsir mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan wajibnya berwudhu karena sekedar menyentuh perempuan adalah pendapat Syafii dan para ulama mazhab Syafii, Malik dan pendapat yang terkenal dari Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Hazm. Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar juga berpendapat dengan pendapat ini.
Pendapat kedua, bersentuhan dengan perempuan tidaklah membatalkan wudhu sama sekali. Inilah pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan sebelumnya merupakan pendapat Ibnu Abbas, Thawus, al Hasan al Bashri dan Atha’. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa menyentuh perempuan itu membatalkan wudhu jika diiringi syahwat dan tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua mengingat dalil-dalil sebagai berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
Artinya: “Dari Abu Hurairah, dari Aisyah, aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidurku lalu kucari-cari. Akhirnya tanganku memegang bagian dalam telapak kaki Nabi. Ketika itu Nabi di masjid dan kedua telapak kakinya dalam posisi tegak. Saat itu Nabi sedang mengucapkan doa, ‘Ya Allah, aku berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu dan dengan maafMu dari hukumanMu. Aku berlindung dengan diriMu dari siksaMu. Aku tidak mampu memujimu sebagaimana pujianMu untuk diriMu sendiri” (HR Muslim no 222).
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ وَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا – قَالَتْ – وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ.
Artinya: “Dari Aisyah, Aku tidur melintang di hadapan Rasulullah yang sedang shalat. Kedua kakiku terletak di arah kiblat. Jika beliau hendak bersujud beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah.” (HR Bukhari no 375 dan Muslim no 272).
Kedua hadits di atas menunjukan bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan tidaklah membatalkan wudhu. Seandainya wudhu batal tentu shalat yang Nabi lakukan juga batal.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ
Artinya: “Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi itu sering mencium salah seorang istri kemudian beliau langsung shalat tanpa mengulang wudhu.” (HR Nasai no 170 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Hadits ini menunjukkan bahwa sentuhan bersyahwat itu tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana kita ketahui bahwa mencium istri itu identik dengan syahwat.
Sumber:
· Shahih Fiqh Sunnah Karya Syaikh Abu Malik
· Fiqih Sunnah Karya Sayyid Sabiq
· Sahih Bukhari
· Sahih Muslim
· Sahih Nasa’I
1 Comment
Kalau mau memunculkan fatwa itu lihat tempatnya. Di Indonesia ini mayoritas Syafiiyah, ya, sebaiknya yang dimunculkan itu mazhab Syafii. Dan kalu mau men-tarjih harus juga merujuk ke perkataan-perkataan para ulama, terutama ulama Ahlussunnah Waljamaah.