Status Kewarganegaraan ISIS eks WNI, Moeldoko: Stateless
Mengenai Masalah Status Kewarganegaraan ISIS eks WNI, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko Sebut Stateless
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pemerintah sudah ketok palu soal pemulangan WNI eks Kombatan ISIS. Dalam putusan pemerintah, 689 anggota ISIS eks-warga Negara Indonesia (WNI) itu tidak dapat tempat kembali ke tanah air.
Perihal status kewarganegaraan mereka, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan 689 anggota ISIS eks WNI saat ini berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless.
“Sudah dikatakan stateless,” ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Moeldoko mengatakan bahwa status tanpa kewarganegaraan itu telah dinyatakan sendiri oleh para eks-WNI tersebut dengan indikasi pembakaran paspor.
“Mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah indikator,” ujar Moeldoko.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan ISIS eks-WNI.
Presiden mengatakan pemerintah akan melakukan verifikasi, pendataan secara mendetail mengenai siapa saja ISIS eks-WNI yang berjumlah 689 orang itu.
Mengenai hal ini, Moeldoko menekankan pemerintah akan mewaspadai wilayah-wilayah di Tanah Air yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi mereka untuk kembali masuk ke Indonesia.
“Kita sudah antisipasi dengan baik, dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di perbatasan, akan memiliki awareness yang lebih tinggi,” ujar Moeldoko. (AS/Hidayatuna.com)