Status Hukum Khulu’ Yang Diperintahkan Oleh Hakim
Apa itu yang disebut dengan khulu’ dan bagaimana status hukum Khulu’ sendiri yang diperintahkan oleh hakim dalam persidangan
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya “khulu” (penebus talaq) yang diperintahkan ileh seorang hakim (bukan kehendak yang bersangkutan) kepada orang yang akan memutuskan perkawinan agar supaya tidak merujuk kembali?
Jawaban:
“Khulu” adalah permintaan cerai yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberikan uang atau lain-lain kepada sang suami, agar ia menceraikannya. Hukum “khulu” tersebut adalah sah! Apabila hakim itu hanya semata-mata anjuran untuk kebaikan.
Sebagaimana diterangkan dalam kitab Irsyad al-Sari berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ ثابِتُ بْنُ قَيْسِ بْنِ شَماسٍ إِلَى النَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسولَ اللَّهِ مَا أَنْقَمَ عَلَى ثابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقَ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الكُفْرَ فَقَالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ أَفْتَرِدِينَ عَلَيْهُ حَديقَتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهُ وَأَمَرَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ بِفِرَاقِهَا فَفارِقَها . وَلَمْ يَكُنْ أَمْرُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ بِفِرَاقِهَا إِيجَابًا وَإِلْزامًا بِالطَّلَاقِ بَلْ أَمَرَ إِرْشادٌ إِلَى مَا هوَ الأَصوابُ.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a ia berkata bahwasanya istri Tsabit bin Qais bin Syimas datang kepada Rasulullah Saw seraya berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak benci terhadap Tsabit baik dalam segi agama ataupun fisik. Hanya saja aku takut kufur,” maka Rasulullah Saw bertanya: “apakah anda ingin mengembalikan kebunnya padanya?” Istri Tsabit tersebut menjawab: “ya” kemudian ia mengembalikan kebunnya padanya. Maka Rasulullah Saw memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya”.
Perintah Rasulullah untuk menceraikan istri tersebut bukan merupakan perintah yang mewajibkan dan mengharuskan, namun hanya merupakan perintah yang bersifat pengarahan kea rah yang lebih benar.
Sumber:
- Syihabudin Ahmad al-Qasthalani, Irsyad al-Sari Qulyubi wa Umairah, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid IV, h. 274
- Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-3 Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H./28 September 1928 M