Status Darah Jerawat
Pernahkan Kalian Mengalami Darah Jerawat Keluar? Lantas Bagaimana Hukumnya Status Darah Jerawat yang Keluar?
HIDAYATUNA.COM – Hana adalah mahasiswi yang akan melaksanakan wisuda, akan tetapi karena hana mempunyai banyak jerawat di wajahnya maka ia memutuskan untuk memecahkan jerawat-jerawat tersebut agar saat make up nanti hasilnya bagus dan wajahnya terlihat lebih mulus. Lantas bagaimanakah hukum darah jerawat ketika keluar dengan cara di pencet tersebut ?
Dalam hal ini dua pendapat : Menurut pendapat yang ashoh hukumnya di ma’fu (dimaafkan), sekalipun darah yang keluar itu banyak. Sedangkan menurut qoul mu’tamad (pendapat yang bisa dijadikan pegangan hukum) hukumnya di ma’fu (dimaafkan) apabila darah yang keluar itu sedikit, dan tidak di ma’fu apabila darah yang keluar banyak dan hasil dari perbuatannya (dipencet).
Keterangan diatas dijelaskan dalam Kitab Roudhotut Tholibin, “Darah jerawat, nanah dan nanah yang bercampur dengan darah itu hukumnya adalah sama dengan darah nyamuk, hukumnya di ma’fu baik darah itu sedikit atau banyak sesuai dengan pendapat qoul ashoh. dan jika seseorang memecah jerawatnya kemudian mengeluarkan darah, hukumnya juga di ma’fu (dimaafkan).”
Selanjutnya dalam kitab Fiqh al-Islam Wa Adilaltuh Dr. Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa “Menurut madzhab syafi’iyah tidak di ma’fu hukumnya sesuatu dari beberapa najis, kecuali najis yang tidak bisa dilihat oleh padangan mata orang umum, seperti darah yang sedikit, percikan air kencing dan darah yang sedikit dan banyak dari jerawat. Namun jika seseorang memecah jerawatnya, bisulnya, atau membunuh nyamuk, membuat alas atau membawa pakaian yang ada najis maka dimaafkan hukumnya jika najis tersebut sedikit, karena tidak ada kesulitan (masyaqoh) untuk menjauhinya. Wallohu ‘Alam
Sumber : Roudhotut Tholibin, Fiqh al-Islam Wa Adilaltuh