Soal WNI eks-ISIS, Jimly: Harus Dicabut Paspornya

 Soal WNI eks-ISIS, Jimly: Harus Dicabut Paspornya

Mengenai Masalah WNI eks-ISIS, Pakar Hukum Tata Negara dan Juga Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Minta Harus Dicabut Paspornya

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia masih mengkaji secara cermat perihal rencana pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS di Suriah, Timur Tengah.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pemerintah harus mencabut paspor ratusan warga Indonesia bekas anggota Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) yang ingin kembali ke Indonesia.

“Saya sarankan cabut dulu paspornya, biar ada punishment, kalau tidak begitu nanti tidak ada efek jera,” kata Jimly usai menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (5/2/2020)

Menurut Jimly, pencabutan paspor itu merupakan hak pemerintah terhadap warganya yang membangkan dengan ikut berperang membela negara lain.

Dengan mencabut paspor tersebut, lanjutnya, maka warga Indonesia yang terlibat dalam kelompok ISIS tidak lagi berhak atas kewarganegaraannya di Indonesia.

“WNI memang dilarang ikut dalam perang untuk kepentingan negara lain, jadi kalau ada WNI ikut perang dengan sukarela, itu bisa terancam kehilangan paspor,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.

Setelah dicabut hak kewarganegaraannya, lanjut Jimly, eks-ISIS yang ingin kembali menjadi WNI bisa diberikan haknya dengan mengikuti berbagai tes dan pernyataan untuk setia kepada NKRI.

“Kalau dia tidak mau kembali lagi ke Indonesia ya biarkan saja. Tapi kalau mereka ingin pulang, ada problem yang kedua, yaitu harus ada pembinaan,” tegasnya. (AS/HIDAYATUNA.COM)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *