Soal Wasiat Dorce, Gus Miftah Kutip Surat Al Hujurat

 Soal Wasiat Dorce, Gus Miftah Kutip Surat Al Hujurat

Penjelasan Gus Miftah Soal Harapan dan Angan-angan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, dan juga dai kondang KH. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) menanggapi soal wasiat pesohor senior Dorce Gamalama jika ia kelak meninggal dunia. Di mana Dorce ingin jenazahnya diurus sebagaimana perempuan.

Dikabarkan, saat ini Dorce mengalami sakit akibat diabetes dan kini masih dalam proses penyebuhan. Dilansir dati Kanal YouTube Official NITNOT, Senin (31/01), Gus Miftah turut prihatin dan mendoakan atas kesembuhan Dorce.

”Pertama saya mendoakan Bunda Dorce sembuh, kondisinya membaik, dan kembali beraktivitas,” ucapnya.

Gus Miftah mengaku juga telah mendengar bahwa Dorce berpesan kepada para ahli warisnya. Salah satunya untuk tak perlu diadakan selamatan 40 hari, dan untuk memakamkannya secara perempuan.

“Kemudian saya dengar ada beberapa wasiat, ya kayaknya ya dari beliau, itu salah satu yang saya dengar itu enggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari. Terus kemudian, yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan,” ujarnya.

Hukum Islam

Menanggapi wasiat itu, ia menyatakan jika dirinya akan mencoba menelaahnya secara hukum Islam.

“Jadi begini, kita lihat dulu status transgender dalam Islam. Jadi, ini memang sangat kontroversi ya, artinya persoalan transgender ini menjadi diskusi yang tidak pernah ada ending-nya, terus ada diskusi itu,” ungkap Gus Miftah.

“Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa,” imbuh dia.

Dikatakan Gus Miftah, khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok.

“Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis,” ulasnya.

Ia pun kemudian mencontohkan kasus terbaru terkait fenomena perubahan kelamin, mantan atlet yang saat ini jadi anggota TNI, Aprilio Mangganang.

“Tentang anggota TNI yang terbaru itu, Aprilio Mangganang. Itu kan yang tadinya dikira cewek tapi ternyata setelah dianalisa medis melalui Pak Kasad waktu itu Bang Andhika (Perkasa), ternyata ini cowok gitu. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan,” terang Gus Miftah.

Hukum Fiqh

Untuk itu, ia menjelaskan bahwa, apabila ada orang yang mempunyai kecenderungan seperti itu maka dianalisa medis. Kalau dia memang kecenderungannya perempuan, maka alat kelaminnya yang cowok dihilangkan.

“Itu dengan rekomendasi medis. Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?” tutur pendakwah alumnus UIN Yogyakarta itu.

Menurutnya, secara fiqh dia tetap sebagai seorang laki-laki.

“Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki,” tegasnya.

Hal ini juga terkait perbedaan yang cukup signifikan terkait pengurusan jenazah antara laki-laki dan perempuan.

“Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal sholat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda,” ujarnya.

Jadi dirinya mengambil kesimpulan bahwa akan cenderung memakamkan jenazah sesuai dengan jenis kelamin saat jenazah dilahirkan.

”Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *