Soal Vaksin Pfizer, Fatwa MUI Hukumi Haram

 Soal Vaksin Pfizer, Fatwa MUI Hukumi Haram

Bolehkah Swab Tes Covid-19 saat Puasa Ramadan? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengkaji sejumlah vaksin yang akan dipergunakan untuk program vaksinasi di Indonesia. Setelah dilakukan beberapa kajian, ada beberapa vaksin yang masuk kategori halal dan ada temuan vaksin yang hukumnya haram.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan MUI mengeluarkan fatwa dan memutuskan salah satu vaksin yang setelah dikaji hukumnya haram untuk dipergunakan muslim. Adapun vaksin yang dimaksud adalah vaksin produk Pfizer.

MUI sendiri telah melakukan Sertifikasi Halal pada empat produk, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal.

“Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin ini haram,” demikian pernyataan yang merujuk pada hasil konsultasi dengan Tim Salam MUI yang tersedia di situs resminya, dilansir dari Republika Jumat (27/8/2021).

Meski telah difatwakan haram, Majelis Ulama menyatakan bahwa penggunaan vaksin-vaksin tersebut tetap dibolehkan. Hal itu berdasarkan pada sejumlah alasan, di antaranya karena kondisi yang mendesak untuk mencapai herd immunity.

Selain itu untuk menghindari madharat lain yang tidak diinginkan jika tidak dilakukan vaksinasi. Menyusul ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi, serta ketidakleluasaan pemerintah untuk mendapatkan dan memilih vaksin.

Sementara itu, terkait vaksin moderna, MUI menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal untuk vaksin tersebut agak rumit dan panjang alurnya. Sebab, vaksin tersebut didapatkan pemerintah melalui jalur multilateral.

Vaksin moderna memang sudah ditetapkan Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi. Skemanya adalah WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covac tersebut.

Dengan skema demikian, sulit dilakukan proses sertifikasi halal, karena pemerintah tidak memiliki akses langsung dengan perusahaan vaksin.

“Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna,” jelasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *