Soal Tarif Pendaftaran BLU, BPJPH: Itu Sudah ‘Disetir’ Pemerintah

 Soal Tarif Pendaftaran BLU, BPJPH: Itu Sudah ‘Disetir’ Pemerintah

Sertifikasi Halal (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sudah memberlakukan tarif untuk pendaftaran Badan Layanan Umum (BLU) untuk biaya registrasi. Untuk sertifikasi halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu sudah berlaku 1 Desember 2021 lalu.

Peraturan tarif tersebut sudah diatur oleh Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.

“Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Yaitu self declare dan reguler,” kata Aqil Irham, dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (28/12/2021).

“Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah. Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan,” imbuh Aqil Irham.

Tarif Sertifikasi Halal

Tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, lanjut Aqil Irham, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

“Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.” kata Aqil Irham menjelaskan.

“Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha,” lanjutnya.

Biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal. Biaya ini mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Kemudian biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Wujud Komitmen Pemerintah

Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu.

Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *