Soal Shalat Idul Fitri di Rumah, Ini Penjelasan MUI
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Melalui fatwa yang diterbitkan dengan Nomor 28 tahun 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi.
Dalam fatwanya tersebut, MUI menyebutkan bahwa untuk Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah kali ini bisa dilakukan di rumah. Adapun penjelasan MUI sendiri adalah sebagai berikut, “Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh dikutip Kamis (14/5/2020).
Panduan Shalat Idul Fitri di rumah ini terutama oleh MUI dikhususkan bagi mereka yang saat ini berada di kawasan rawan virus corona. Dalam Fatwa tersebut juga dijelaskan bahwa bagi daerah yang tidak rawan virus corona bisa melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaan di lapangan terbuka atau di masjid.
“Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Ni’am, diharapkan nantinya dalam pelaksanaan Salat Ied, baik di masjid maupun di rumah harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan pencegahan sebagaimana yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang, yang terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khutbah,” ujarnya.
Apabila jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri disa dilakukan berjamaah tanpa khutbah.