Soal Salat Idul Fitri di Rumah, Ini Penjelasan PBNU
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Soal sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengenai salat Idul Fitri, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan masih sama dengan Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020.
Dimana ia menjelaskan bahwa NU tetap mengimbau umat muslim, khususnya warga Nahdliyin, untuk melaksanakan salat Idul Fitri nanti di rumah masing-masing. Hal itu dilakukan mengingat situasi pandemi virus corona masih belum reda di tanah air.
Di lansir dari CNN Indonesia, Robikin mengatakan, selama pandemi kegiatan ibadah tetap harus dilakukan di rumah masing-masing. Termasuk soal salat Idul Fitri 1441 Hijriah nanti.
“Prinsipnya kan jelas itu, selama masa pandemi itulah panduan peribadatannya, baik untuk peribadatan Ramadan, maupun peribadatan saat Idul Fitri,” kata Robikin dikutip Sabtu, 16 Mei 2020.
PBNU berpendapat ada unsur bahaya dari pandemi virus corona. Sebab itu, kata dia, umat Islam diminta menghindari bahaya dengan melakukan salat tarawih di rumah, salat Id di rumah, tidak mudik, dan silaturahmi online saat lebaran.
Robikin menuturkan PBNU dan ormas Islam lain hanya pada posisi memberikan anjuran beribadah di rumah selama pandemi. Sementara penentuan daerah mana saja yang boleh atau tidak boleh menggelar ibadah di tempat umum menjadi kewenangan pemerintah.
“Itu sudah bukan lagi wilayah ulama. Ulama, ormas, hanya itu tadi. Yang menentukan apakah daerah itu pandemi atau tidak, merah, kuning, hijau itu kewenangan umaro (pemerintah),” tandasnya.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah di tengah pandemi. Muhammadiyah menyarankan agar salat Idul Fitri di lapangan ditiadakan. Sebaliknya Muhammadiyah meminta umat Islam melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.
Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri di rumah Klik Disini
Contoh Terlengkap Naskah Khutbah Idul Fitri Klik Disini