Soal Radikalisme, BNPT ke Pemda: Jangan Pernah Berkata Aman-Aman Saja!
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT Suhardi Alius mengungkapkan hasil penelitian pada 2019, bahwa ada lima daerah yang sangat rawan terjadinya terorisme dan radikalisme, yakni Aceh, Riau, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat dan Jawa Timur.
Kendati demikian, Suhardi meminta daerah lain tetap waspada. “Jangan pernah berkata aman-aman saja, kami bebas dari radikalisme dan terorisme. Pasalnya, selama ada jaringan di situ ada potensi radikalisme dan terorisme,” kata Suhardi.
Hal itu disampaikan Suhardi saat pelantikan pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Teroris (FKPT) 32 provinsi, di Jakarta, Senin malam, 17 Februari 2020.
Menurut Suhardi, banyak kasus warga terpapar radikalisme dan terorisme dari belajar agama melalui internet. Sehingga, kata dia, sangat penting menggali kearifan lokal dalam menumbuhkan imunitas terhadap paham radikalisme itu.
“Seandainya peran, RT, RW dan seluruh perangkat dan organisasi daerah berjalan baik, maka kasus radikalisme dan terorisme tidak bisa tumbuh, ini yang kita harap dari FKPT dan peran kepala daerah,” kata Suhardi.
Di saat yang sama, Suhardi mempersoalkan komitmen dan respons dari kepala daerah yang beragam dalam mencegah radikalisme dan terorisme.
“Ini saya laporkan agar Pak Sekjen Mendagri dan Ditjen Polhum yang membawahi Kantor Kesbangpol Provinsi yang ada hadir, bisa memberi catatan agar kepala daerah memberikan perhatian lebih besar bagi penanganan teroris,” kata Suhardi.
Suhardi mencontohkan saat penanganan 75 deportan yang mau masuk ke Suriah via Turki. Kala itu, BNPT bersama Kementerian Sosial melakukan deradikalisasi selama satu bulan.
Namun, menurut Suhardi, pihaknya tak yakin deradikalisasi satu bulan bisa mengubah paham radikal pada 75 orang itu. Sebab, diduga para deportan Turki itu sudah lebih lama terpapar, sehingga perlu ada pembinaan lanjutan di daerah.
Sayangnya, kata Suhardi, respons berbagai daerah asal deportan itu berbeda-beda mulai dari hanya menjemput hingga membina mereka antara lain dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi.
Padahal, menurut Suhardi, sudah ada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan BNPT pada 2018 dalam upaya penanganan kasus seperti itu.
“Perlu ada regulasi atau komitmen langsung operasional kepala daerah mulai provinsi, kabupaten-kota dalam mendukung peran BNPT dan FKPT,” kata dia. (AS/Hidayatuna.com)