Soal Nikah Siri, MUI Jelaskan Keabsahannya

 Soal Nikah Siri, MUI Jelaskan Keabsahannya

Kriteria Memilih Calon Pasangan yang Wajib Kalian Tahu (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Baru baru ini isu nikah siri ramai diberbincangkan banyak khalayak. Hal ini menyusul kabar pasangan artis yang lagi hits yakni Lesti dan Billar disebut melakukan nikah siri.

Lantas seperti apa status dan hukum dari nikah siri tersebut? Menanggapi hal itu Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan bahwa secara agama nikah siri hukumnya sah.

“Secara agama sah kalau rukunnya terpenuhi. Dan haram kalau timbulkan mudarat,” kata Hasanuddin dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (1/10/2021).

Ia menjelaskan secara hukum negara pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara. Karenanya, ia berpandangan baik istri maupun anak nantinya berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.

“Secara hukum negara tak diakui itu (nikah siri),” jelasnya.

Menurutnya, ketika berhadapan dengan urusan administratif negara, kasus nikah siri akan menimbulkan kerugian. Misalnya saat berhadapan dengan administrasi hukum negara.

“Mudaratnya itu misalnya sudah mengurus akta kelahiran dan lain-lain yang berkaitan dengan adminstratif,” sambungnya.

Melihat hal demikian, Hasanuddin mengimbau agar calon suami istri menikah secara resmi berdasarkan agama dan dicatat oleh negara. Ia berpendapat tujuan pernikahan sangat mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.

Terlebih lagi, nikah siri berpotensi menimbulkan membuat banyak fitnah yang seharusnya tak terjadi.

Sebagai informasi, kasus nikah siri menguat pasca kabar pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar memberikan pengakuan mereka pernah menikah siri. Dimana mereka mengaku telah menikah siri pada awal 2021 lalu. Baru kemudian, melangsungkan akad nikah dengan KUA pada pertengahan Agustus 2021.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *