Soal Jenis Kelamin KTP, MUI Tegaskan Tidak Ada Transgender

 Soal Jenis Kelamin KTP, MUI Tegaskan Tidak Ada Transgender

Soal Jenis Kelamin di KTP (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Upaya Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri) tidak menerbitkan keterangan jenis kelamin transgender di kolom KTP mendapat respon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Atas sikap tegas pemerintah itu, MUI mengaku mengapresiasi langkah tersebut.

Menurut MUI, dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2013 juncto Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah jelas bahwa jenis kelamin hanya ada dua. Yakni laki-laki dan perempuan.

Untuk itu Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan secara tegas mengatakan bahwa status jenis kelamin transgender tidak ada. Menurutnya, Allah SWT. hanya menciptakan manusia laki-laki dan perempuan.

“Jadi tidak ada kolom transgender dalam e-KTP tersebut,” ujar Amirsyah Tambunan dalam keterangan persnya dilansir, Senin (26/4/2021).

Hal ini lanjut dia, juga sesuai penegasan yang disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh bahwa tidak ada kolom ‘transgender’ di e-KTP.

Kecuali bagi mereka yang telah menjalani penetapan pengadilan atas perubahan jenis kelamin yaitu jika dia laki-laki maka dicatat sebagai laki-laki atau sebaliknya perempuan seperti dalam kasus salah satu prajurit TNI.

Terkait hal tersebut, menurut Sekjen MUI, bahwa perubaham jenis kelamin bertentangan dengan ketentuan Allah (sunnatullah). Oleh sebab itu Amirsyah mengajak semua pihak untuk konsisten melaksanakan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 juncto Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa semua penduduk WNI harus didata dan memiliki KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS Kesehatan dan bantuan sosial lainnya.

‘’Dalam UU Adminduk sudah diterangkan bahwa jenis kelamin yang diakui hanya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain seperti trangender,” tegasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *