Soal Jenazah Transgender, MUI: Harus Sesuai Jenis Kelamin Asli
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pembawa acara yang juga transgender, Dorce Gamalama yang ingin jenazahnya diperlukan sebagaimana jenazah perempuan. Hal ini mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis untuk menanggapi soal isu transgender yang akhir-akhir ini menyeruak.
Menanggapi itu, ia menegaskan bahwa transgender yang meninggal dunia harus diurus berdasarkan jenis kelamin awal saat dilahirkan. Semisal, laki-laki yang pindah menjadi seorang perempuan jenazahnya harus diurus secara laki-laki. Begitupun sebaliknya.
“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” tulis Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis dikutip Rabu (2/2/2022).
Ia menegaskan bahwa mengubah kelamin tak diakui dalam ajaran Islam. Sehingga hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama.
“Ya [harus diurus pada jenis kelamin awal]. Wasiat yang menyalahi syariat Islam itu bagi muslim tidak boleh dilaksanakan,” sambungnya.
Dorce sempat mengungkapkan keinginan terakhirnya jika suatu saat ‘berpulang’ di kanal YouTube milik Denny Sumargo. Salah satu keinginan terakhirnya adalah bisa dimandikan sebagai perempuan jika meninggal dunia.
“Saya perempuan. Saya punya kelamin perempuan. Ya mandikan saya dengan pakaian perempuan,” ujar Dorce.
Cholil Nafis menambahkan menjelaskan, ada sejumlah perbedaan pengurusan jenazah antara pria dan perempuan.
Salah satunya, kata dia, jenazah laki-laki dishalatkan dengan cara imam berdiri sejajar dengan kepalanya.
“Sementara, untuk jenazah wanita imam berdiri sejajar dengan perutnya,” jelasnya.