Soal Fatwa Haram Mudik, MUI Belum Putuskan Secara Resmi
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pendapat mengenai fatwa haram mudik di tengah pandemi virus corona sebagaimana yang sempat disinggung Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas beberapa waktu lalu mendapat banyak tanggapan dari banyak publik.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI, Huzaemah Y Tanggo mengaku bahwa pendapat soal haram mudik belum diputuskan secara resmi di MUI.
“Itukan sebetulnya anjuran dari Kiai Ma’ruf, fatwa itu (haram mudik). Saya belum tahu apa sudah sampai di sekretariat atau belum (pengajuan fatwa haram mudik), karena kita juga tidak ada yang masuk kantor jadi tidak tahu keadaannya,” kata Huzaemah dikutip dari Republika, Ahad (5/4/2020).
Mengenai fatwa haram mudik, ia mengatakan belum mengetahui persis apakah komisi fatwa MUI akan membahasnya atau tidak. Huzaemah mengakui ada permintaan agar MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Fatwa (mudik) belum dibicarakan, karena banyak sekali permintaan fatwa bermacam-macam. Saya belum lihat lagi pesan dari teman-teman apa ada panggilan atau belum,” ujarnya.
Huzaemah menilai permintaan fatwa tentang hukum mudik di tengah wabah khsusnya pandemi Covid-19 agak telat. Sebab menurutnya telah banyak warga pendatang di sejumlah kota-kota besar telah mudik.
“Itulah kita lihat, begitu diumumkan dua minggu pertama bekerja di rumah sudah banyak yang pulang. Kemudian di perpanjang, banyak lagi yang pulang. Jadi minta mau larang ini padahal orang sudah pada mudik, tinggal sisa-sisanya di sini,” ujarnya.
Namun demikian Huzaemah menjelaskan pada prinsipnya seorang muslim tidak boleh menjerumuskan dirinya kepada kebinasaan. Seorang muslim juga tidak boleh menjerumuskan orang lain pada kebinasaan. Karenanya, menurut Huzaemah haram bagi seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu daerah yang tengah virus corona.
“Kalau kita lihat hadis lagi, kalau di suatu daerah yang kena taun sama corona atau wabah menjangkit begitu jangan masuk ke tempat itu. Orang mudik sama saja, kalau di sana sakit tapi kita sehat jangan pergi ke sana nanti menjerumuskan diri kita pada penyakit. Sebaliknya kalau kita sedang sakit di sana sehat kita jangan ke sana nanti menjangkit orang di sana. Haram karena menularkan ke orang di sana,” tandasnya.