Soal 600 WNI eks ISIS, PPP Minta Virus Radikalisme Jangan Menyebar

 Soal 600 WNI eks ISIS, PPP Minta Virus Radikalisme Jangan Menyebar

Mengenai masalah 600 WNI eks ISIS, Partai Persatuan Pembangunan atay PPP meminta agar virus radikalisme jangan menyebar ke Indonesia

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia, hingga saat ini, masih mengkaji secara cermat terkait pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS dari Timur Tengah ke Tanah Air.

Karena masih dalam kajian, sejumlah pihal memberikan masukan kepada pemerintah. Seperti Anggota DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha ini. Menurut dia, pemerintah harus bisa memastikan para WNI mantan ISIS yang berada di Suriah tidak akan menularkan ‘virusnya’ ke penduduk Indonesia.

“Sekitar 600 orang yang kini terlantar di Suriah itu sudah memiliki ideologi baru yakni ideologi ISIS, bukan lagi Pancasila. Dengan ideologi ISIS, mereka ingin mendirikan negara Islam,” kata Tamliha, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Oleh karenanya, lanjutnya, bila hendak dikembalikan ke Indonesia, perlu dilakukan reideologi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Kalau perlu, 600 orang itu wajib mengikuti program bela negara sehingga pemikiran ISIS-nya bisa dicuci.

“Tidak menularkan ke masyarakat Indonesia yang lain. Bagaimanapun kita harus melindungi masyarakat dari pengaruh-pengaruh yang berpaham sangat radikal,” tegas Tamliha.

Intinya, kata Tamliha, dia menginginkan ada standard yang jelas dari pemerintah sebelum 600 lebih mantan ISIS itu diizinkan kembali ke Indonesia.

“Kita berharap pemerintah terlebih dahulu melakukan rapat terbatas, presiden dengan para menterinya, untuk membahas tentang mekanisme kepulangan mereka, dan bagaimana cara melakukan reideologi itu, termasuk bela negara,” katanya.

Lebih jauh, ia mengaku bahwa sebenarnya sudah ada 1.600 WNI mantan ISIS yang sudah pulang ke Indonesia, dan semuanya terlacak oleh BNPT, BIN, maupun TNI. Namun karena dulu Indonesia belum memiliki UU yang tetap tentang penindakan terorisme, aparat tak bisa berbuat apa-apa.

“Sekarang kan dengan UU terorisme hasil revisi terbaru, itu mereka yang pulang dari Indonesia terdeteksi mereka itu teroris,” tandas Tamhila. (AS/HIDAYATUNA.COM)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *